email : negeri1cnm@gmail.com     blog : websmpn1cineam.blogspot.co.id

WHAT NEW...! APA YANG BARU DI BLOG INI ?

JADWAL PENILAIAN AKHIR TAHUN 2023

 PENILAIAN AKHIR TAHUN (PAT) BERBASIS ELEKTRONIK TAHUN PELAJARAN 2022/2023 KELAS 7 HARI/TANGGAL WAKTU MATA PELAJ...

Wednesday, September 25, 2019

Perbaikan Siswa yang salah masuk rombel dan tidak bisa masuk rombel Dapodik 2019



Jika ada siswa yang salah masuk rombel bisa diperbaiki oleh Admin Dinas Pendidikan Kab/Kota serta jika ada siswa yang tidak bisa masuk ke rombel lakukan tarik siswa dari web online Dapodik. Terima Kasih, semoga bermanfaat

Saturday, September 14, 2019

CARA MENGATASI ERROR SINKRONISASI DAPODIK 2020


This Video from :




download file : https://drive.google.com/file/d/1IRd-NysXP7pXuOBB4vIPqMNFPNApLR04/view Tahapan : 1. Close Aplikasi Dapodiknya jika sedang dibuka 2. Buka services.msc dari start window 3. Matikan / STOP Dapodikdb dan dapodibwebsrv 4. Copy replace kan 2 file index.php dan sinkronisasi.php ke C:\Program Files (x86)\Dapodik\dataweb\synch_dikdas ( copy dan replace ) 5. Copy replace file ion ke C:\Program Files (x86)\Dapodik\php\ioncube 6. aktifkan lagi / START Dapodikdb dan dapodibwebsrv di services 7. Restrat komputernya 8. Buka lagi aplikasinya 9. selesai mudah-mudahan bisa sinkronisasi dapodiknya Terima Kasih

Thursday, August 8, 2019

BIMBINGAN TEKNIS PERCEPATAN PENCAIRAN PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) DI HOTEL HARMONI GARUT


Kepala SMPN 1 Cineam : H.CENGCENG,S.Pd.,M.Pd

BIMBINGAN TEKNIS PERCEPATAN PENCAIRAN PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) DI HOTEL HARMONI GARUT

Selasa - Kamis, 6-9 Agustus 2019
Hotel Harmoni  - Garut - Jawa Barat

Wednesday, July 17, 2019

SALINAN PERMENDIKBUD NO 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH


  1. SALINAN PERMENDIKBUD NO 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH  Download
  2.  LAMPIRAN 1 Download
  3.  LAMPIRAN 2 Download
  4.  LAMPIRAN 3 Download



Tuesday, June 25, 2019

Pengertian Sertifikasi Guru, Manfaat, Tujuan, Landasan Hukum, Prosedur


Pengertian Sertifikasi Guru, Manfaat, Tujuan, Landasan Hukum, Prosedur


Pengertian Sertifikasi Guru, Manfaat, Tujuan, Landasan Hukum, Prosedur – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan tentang Sertifikasi Guru. Yang meliputi pengertian sertifikasi guru, tujuan, landasan hukum, kegunaan atau manfaat, dan prosedur dari sertifikasi guru yang dijelaskan dengan lengkap dan ringan. Untuk lebih mendalamnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan seksama.

Pengertian Sertifikasi Guru, Manfaat, Tujuan, Landasan Hukum, Prosedur

Mari kita bahas pengertian sertivikasi terlebih dahulu dengan seksama.

Pengertian Sertifikasi

Sertifikasi guru adalah suatu usaha pemerintah untuk meningkatkan mutu dan juga uji kompetensi tenaga pendidik didalam mekanisme teknis yang sudah diatur oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di tempat yang sudah bekerja sama dengan instansi pendidikan tinggi yang memiliki kompeten yang akhirnya diberikan sertifikat pendidik kepada guru yang sudah dinyatakan standar keprofesionalannya.
Tenaga pendidikan yang sudah memperoleh Sertifikat Pendidik maka Pendidik atau guru tersebut sudah dinilai profesional didalam membuat sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sehingga guru/pendidik yang telah mempunyai Sertifikat Pendidik hendaknya bisa membawa perubahan untuk pendidikan menjadi yang lebih baik dari segi proses ataupun output.

Pengertian Sertifikasi Guru Menurut Para Ahli

Adapun beberapa ahli mengemukakan pengertian sertifikasi guru, antara lain:
  1. Shoimin (2013:81)

    Pengertian sertifikasi menurut Shoimin adalah suatu proses pemberina serfitkat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidikan yang diberikan kepada guru yang sudah memenutih standar profesional guru. Guru profesional adalah syarat wajib untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.
  2. UU RI No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen

    Pengertian sertifikasi menurut UU RI No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen adalah suatu proses pemberian sertifikat untuk guru dan dosen
  3. Masnur Muslich (2007:2)

    Pengertian sertifikasi menurut Masnur Muslich adalah proses pemberian sertifikat pendidikan untuk guru yang sudah memenuhi persyaratan tertentu, berupa kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani  dan rohani, dan juga mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yang diiringi dengna meningkatnya kesejahteraan yang layak.
  4. Martinus Yamin (2006:2)

    Pengertian sertifikasi menurut Martinus Yamin adalah pemberian sertifikas pendidik kepada guru dan dosen atau bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
  5. Mulyasa (2007:34)

    Pengertian sertifikasi menurut Mulyasa adalah prose uji kompetensi yang dibuat untuk mengungkapkan penguasaan komptensi seseorang sebagai landasan pemberian sertifikat pendidik.
  6. KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)

    Pengertian sertifikasi menurut KBBI adalah tanda atau surat keterangan (pernyataan) tertulis atau tercetak dari orang yang berwenang yang bisa digunakan sebagai bukti pemilikan atau suatu kejadian.

Manfaat Sertifikasi Guru

Manfaat dari sertifikasi guru adalah sebagai berikut:
  • Melindungi profesi guru dari praktik yang tidak berkompentensi, yang bisa merusak citra profesi guru.
  • Melindungi masyarakat dari praktik pendidikan yang tidak profesional dan tidak berkualitas.
  • Meningkatkan kesejahteraan guru.

Tujuan Sertifikasi Guru

Tujuan dari sertifikasi guru didalam buku panduan Kemendiknas adalah sebagai berikut:

  • Menentukan kelayakan guru didalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
  • Meningkatkan suatu proses dan mutu pendidikan
  • Meningkatkan martabat guru atau pendidik
  • Meningkatkan profesionalisme guru pendidikMenurut Jalal (2007), tujuan dari sertifikasi guru antara lain:
  • Dapat sebagai penentu kelayakan guru didalam melakukan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan Nasional.
  • Peningkatan proses dan mutu hasil pendidikan
  • Peningkatan martabat guru
  • Peningkatan profesionalitas guruSedangkan menurut Wibowo dalam bukunya E. Mulyasa, tujuan dari sertifikasi adalah sebagai berikut:
  • Melindungi profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
  • Melindungi masyarakat dari praktik yang tidak berkompeten, sehingga bisa merusak citra pendidik dan tenaga kependidikan
  • Membantu dan melindungi lembaga penyelenggara pendidikan, dengan memberikan rambu-rambu dan instrumen untuk melaksanakan seleksi terhadap pelamar yang berkompeten
  • Membangun citra di masyarakat terhadap profesi pendidik dan tenaga kependidikan
  • Memberikan jalan keluar dalam rangka peningkatan mutuk pendidik dan tenaga kependidikan

Landasan Hukum Sertifikasi Guru

Landasan atau dasar hukum dari sertifikasi guru adalah sebagai berikut:
  • Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  • Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.16 Tahun 2006 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik
  • Fatwa Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.I.UM.01.02-253
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.18 Tahun 2007 tentang Setifikasi untuk Guru dalam Jabatan.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.40 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan.
  • Keputusan Mendiknas No.057/O/2007 Tahun 2007 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru dalam Jabatan
  • Keputusan Mendiknas No.122/P/2007 Tahun 2007 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan

Prosedur Pelaksanaan Sertifikasi Guru

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.5 Tahun 2012, guru dalam jabatan yang telah memenuhi persyaratan bisa mengikuti sertifikasi dengan prosedur pelaksanaan sebagai berikut:
prosedur pelaksanaan sertifikasi guru

Pola PSPL (Pemberian Sertifikasn Pendidik Secara Langsung)

Dengan pola PSPL proses sertifikasi guru diawali dengan verifikasi berkas. Peserta sertifikasi guru dengan pola PSPL yaitu:
  • Guru yang sudah mempunyai kualifikasi akademik S-2 atau S-3 yang berasal dari PT (Perguruan Tinggi) terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang bersangkutan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang di ampunya dengan golongan paling rendah IV/b atau yang sudah memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b
  • Guru kelas yang sudah memiliki kualitas akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi di bidang kependidikan atau bidang studi yang bersangkutan dengan tugas yang diampunya dengan golongan paling rendah IV/b atau yang sudah memenuhi angka kredit kumulatif selevel dengan golongan IV/b
  • Guru bimbingan dan konseling atau konselor yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditias di bidang kependidikan atau bidang studi yang bersangkutan dengan tugas bimbingan dan konseling dengan golongan paling rendah IV/B atau yang telah memenuhi angka kredit kumulatif selevel dengan golongan IV/b.
  • Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas pada satuan pendidikan yang telah mempunyai kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang bersangkutan dengan tugas kepengawasan dengan golongan paling rendah IV/b atau yang sudah memenuhi angka kredit kumulatif selevel dengann golongan IV/b; atau
  • Guru yang telah memiliki golongan paling rendah IV/c, atau yang sudah memenuhi angka kredit kumulatif selevel dengan golongan IV/c (melewati in passing)

Pola PF (Pola Portofolio)

Dengan menggunakan pola Portofolio sertifikasi guru dilaksanakan dengan penilaian dan verifikasi terhadap kumpulan dokumen yang menampilkan kompetensi guru. Komponen dalam penilaian portofolio adalah sebagai berikut:
  • Kualifikasi akademik
  • Pendidikan dan pelatihan (diklat)
  • Pengalaman dalam mengajar
  • Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran
  • Menilai dari atasan dan pengawas
  • Prestasi akademi
  • Karya pengembangan profesi
  • Keikutsertaan dalam forum ilmiah
  • Pengalaman organisasi pada bidang kependidikan dan sosial
  • Penghargaan yang bersangkutan dengan bidang pendidikanPara peserta sertifikasi dalam pola portofolio yaitu guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang sudah terpenuhi syarat akademi dan administrasi dan juga mempunyai prestasi dan persiapan diri.Sementara untuk guru yang sudah memenuhi syarat akademi dan administrasi tetapi tidak mempunyai persiapan diri untuk ikut dalam sertifikasi dengan poa PF, tetap mendapatkan izin untuk ikut dalam sertifikasi pola PLPG jika sudah lulus Uji Kompetensi Awal (UKA)

Pola PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru)

Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yaitu pola sertifikasi dalam bentuk pelatihan yang penyelenggaraanya oleh Rayon LPTK untuk memfasilitasi terpenuhinya standar kompetensi guru peserta sertifikasi. Pembelajaran dalam pola PLPG membutukan beban belajar sebanyak 90 jam pembelajaran selama 10 hari dan dilakukan dalam bentuk bentuk perkuliahan dan workshop menggunakan pendekatan pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan (PAIKEM). Perkuliahan dilaksanakan untuk menguatkan materi bidan studi, model-model pembelajaran dan karya ilmiah.
Workshop dilakukan untuk mengembangkan, mengemas perangkat pembelajaran dan penulisan karya ilmiah. Di akhir PLPG dilakukan uji kompetensi. Para peserta sertifikasi PLPG yaitu guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling atau konselor, dan juga guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memilih sertifikasi pola PLPG, pola PF yang statusnya tidak mencapai passing grade penilaian portofolio atau tidak lulus verifikasi portofolio dan PSPL tetapi berstatus tidak memenuhi persyaratan yang lulus UKA.
Demikianlah telah dijelaskan tentang Pengertian Sertifikasi Guru, Manfaat, Tujuan, Landasan Hukum, Prosedur, semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel kami lainnya.

Friday, May 3, 2019

AGENDA KEGIATAN BULAN RAMADHAN DAN AKHIR TAHUN PELJARAN 2019

Sehubungan dengan pelaksanaan Kegiatan Bulan Ramadhan dan kegiatan akhir tahun Pelajarn 2018-2019, melalui surat ini kami saampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1.      Libur awal Bulan Ramadhan                                                             : 6 s.d. 8 Mei 2019
2.      Penumbuhan budi pekerti tanggal                                                     :  9 s.d 11 Mei 2019
3.      Pelaksanaan Kegiatan PAT tanggal                                                  : 13 s.d 18 Mei 2019
4.      Pelaksanaan Pesantren Ramadhan tanggal                                        :  20 s.d 29 Mei 2019
5.      Pengumuman khasil UN tanggal                                                       :  28 Mei 2019
6.      Pengumuman Kelulusan tanggal                                                       :  29 Mei 2019
7.       Titi mangsa Rapot Kelas IX tanggal                                                :  29 Mei 2019
8.      Libur sekitar idul Fitri 1440H tanggal                                               :  2 s.d 16 Juni 2019
9.      Titi mangsa Rapot kelas VII dan VIII, tanggal                                 :  21 Juni 2019
10.  Libur akhir Semester 2/Akhir tahun 2018/2019 tanggal                   :  24 Juni s.d 13 Juli 2019
11.  Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 tanggal                  :  24 Juni s.d  6Juli 2019
12.  Pelaksanaan Bursa Siswa Baru tanggal                                             :  8 Juli 2019
13.  Pengumuman Hasil PPDB tanggal                                                    :  9 Juli 2019
14.  Daftar Ulang tanggal                                                                         :  10 s,d 13 Juli 2019
15.  Hari Pertama Masuk Sekolah TP 2019/2020 tanggal                        :  15 Juli 2019
16.  Masa Pengenalana Lingkungan Sekolah (MPLS) tanggal                :  15 – 17 Juli 2019
17.  Pelaksanaan Permata tanggal                                                            :  18 s.d 20 Juli 2019


Demikian Pemberitahuan ini kami sampaikan, Atas perhatiannya  kami sampaikan terima kasih.

Sesuai SURAT EDARAN DISDIKBUD TAHUN 2019 

SURAT PEMBERITAHUAN KEPADA ORANG TUA /WALI SISWA



Saturday, April 13, 2019

Syarat untuk Pengajuan NUPTK baru 2019 Tanpa SK Bupati



Syarat untuk Pengajuan NUPTK baru 2019 Tanpa SK Bupati


Syarat dan Pengajuan NUPTK Tanpa SK Bupati


NUPTK berisikan 16 nomor unik yang mempunyai sifat eksklusif dan tetap. Artinya, NUPTK ini tidak akan berubh, sekalipun seseorang yang mempunyai NUPTK ini pindah mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian, maupun saat terjadi perubahan data yang lain.
Salah satu syarat untuk mendapatkan NUPTK tanpa SK Bupati adalah guru harus mencocokkan data yang berkaitan dengan NUPTK dengan benar, valid, melalui aplikasi Dapodik atau data pokok pendidikan yang telah disediakan.

Syarat dan pengajuan NUPTK tanpa SK Bupati hanya bisa dilakukan oleh guru PNS/CPNS. Untuk guru Non-PNS bisa menggunakan SK dari Kepala Dinas Pendidikan untuk mendapatkan NUPTK.
Syarat bagi Guru PNS/CPNS

Syarat yang diperlukan oleh guru PNS/CPNS untuk mendapatkan NUPTK diantaranya yaitu:

  1. SK Pengangkatan PNS/CPNS (SK asli, bukan foto copy)
  2. Ijazah SD
  3. Ijazah SMP
  4. Ijazah SMA
  5. Ijazah S-1
  6. SK Penugasan
  7. KTP


Syarat bagi Guru Non-PNS

  1. Syarat yang diperlukan oleh guru Non-PNS untuk mendapatkan NUPTK diantaranya meliputi:
  2. SK Kepala Dinas Pendidikan
  3. KTP
  4. Ijazah SD
  5. Ijazah SMP
  6. Ijazah SMA
  7. Ijazah S-1
  8. Surat tugas dari atasan


Bagi guru non PNS atau guru honorer yang disekolah Negeri akan mengajukan NUPTK harus memiliki SK dari Kepala Dinas Pendidikan setempat, nah untuk syarat pengajuan berikut ini Berkas-berkas untuk pengajuan SK Kepala Dinas Pendidikan untuk pengusulan NUPTK baru 2019 bisa anda download dibawah ini :

  • Download Surat Pengantar dari Kepala Sekolah ke Kepala Dinas Pendidikan KLIK DISINI
  • Download SK Pengangkatan sebagai GTT KLIK DISINI
  • Download Format SK Pembagian tugas mengajar terbaru 2019 KLIK DISINI
  • Download Format Analisis kebutuhan Guru KLIK DISINI
  • Download Surat Keterangan melaksanakan tugas KLIK DISINI
  • Download Surat Pernyataan tidak menuntut menjadi CPNS KLIK DISINI

Untuk lebih jelasnya tentang pengajuan NUPTK 2019 silahkan Bapak ibu bisa mendowbload file berikut ini :


Demikian yang dapat admin bagikan mengenai beberapa syarat dan pengajuan NUPTK tanpa SK Bupati. Di mana pengajuan NUPTK tanpa SK Bupati hanya bisa dilakukan oleh guru yang PNS/CPNS.